Wednesday, May 23, 2012

Peraturan Bank Indonesia (PBI ) No.13/20/PBI/2011


Sosialisasi Perberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI ) No.13/20/PBI/2011 Tanggal 30 Sept.2011 sudah mulai di laksanakan pada awal tahun ini tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Penarikan Devisa Utang Luar Negri (DULN).
Untuk Memahami tenyang peraturan ini pihak Kantor pusat BI pu mengundang perwakilan dari Perusahaan Ekportir yang berada di JABODETABEK.
Dengan sosialisasi ini di harapkan oleh pihak BI agar dapat membantu pihak Eksportir untuk melakukan pelaporan rincian transaksir eksportnya (RTE) melalui bank devisa masing-masing dari Ekspsortir.
Bagi Anda yang bekerja saat ini di bagian Akunting dan Exim tentunya akan mendapati tentang pelaporan ini, karena jika hal ini di abaikan akan mendapat sanksi yakni :
- Denda sebesar 0.5% dari DHE yang belum di terima oleh Bank Devisa dalam negeri (minimum Rp.10,000,000,-, maksimum Rp. 100 Juta ), yanag di setor ke Kas Negara.
-Sanksi Administaratif pemberatan berupa penangguhan pelayanan ekspor di Bea Cukai bagi Eksportir bersangkutan.
Sebenarnya laporan ini sangat sederhana sekali yaitu setiap laporan uang masuk harus di buktikan nomer PEBnya dalam laporan format yang sudah di sediakan.


Jika Anda mengalami hambatan dan perlu penjelasan lebih detail lagi tentang RTE ini, pihak BI pun membuka HELPDESK sebagai bentuk peduli akan peraturan in berjalan dengan baik.

Toll Free : 0.800.10.80000
Email : tsm-dhe@bi.go.id

dipostkan juga di :
http://cikarangonline.com/peraturan-bi-rincian-transaksi-eksport.html

0 comments: