Sosialisasi
Perberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI ) No.13/20/PBI/2011 Tanggal
30 Sept.2011 sudah mulai di laksanakan pada awal tahun ini tentang
Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Penarikan Devisa Utang Luar Negri (DULN).
Untuk
Memahami tenyang peraturan ini pihak Kantor pusat BI pu mengundang
perwakilan dari Perusahaan Ekportir yang berada di JABODETABEK.
Dengan
sosialisasi ini di harapkan oleh pihak BI agar dapat membantu pihak
Eksportir untuk melakukan pelaporan rincian transaksir eksportnya (RTE)
melalui bank devisa masing-masing dari Ekspsortir.
Bagi Anda yang
bekerja saat ini di bagian Akunting dan Exim tentunya akan mendapati
tentang pelaporan ini, karena jika hal ini di abaikan akan mendapat
sanksi yakni :
- Denda sebesar 0.5% dari DHE yang belum di terima
oleh Bank Devisa dalam negeri (minimum Rp.10,000,000,-, maksimum Rp. 100
Juta ), yanag di setor ke Kas Negara.
-Sanksi Administaratif pemberatan berupa penangguhan pelayanan ekspor di Bea Cukai bagi Eksportir bersangkutan.
Sebenarnya
laporan ini sangat sederhana sekali yaitu setiap laporan uang masuk
harus di buktikan nomer PEBnya dalam laporan format yang sudah di
sediakan.
Jika
Anda mengalami hambatan dan perlu penjelasan lebih detail lagi tentang
RTE ini, pihak BI pun membuka HELPDESK sebagai bentuk peduli akan
peraturan in berjalan dengan baik.
Toll Free : 0.800.10.80000
Email : tsm-dhe@bi.go.id
dipostkan juga di :
http://cikarangonline.com/peraturan-bi-rincian-transaksi-eksport.html
0 comments:
Post a Comment