Thursday, June 9, 2011

Pakai HP di larang ?



Klo tanda larangan merokok, orang pasti paham, karena hanya dengan percikan api saja, Bensin akan sangat-sangat mudah sekali mengeluarkan api. Tapi kok ini gambar hand phone ikut di silang merah ???
sudah  nga asing lagi kalo melihat tanda / logo / gambar di tiap-tiap POM SPBU larangan penggunaan hand phone baik menerima telepon atau menghubungi lawan bicara kita. Kenapa ya ? apakah ada alasan yang di kemukan secara ilmiah ?

Jadi katanya menurut Hukum Maxwell yang ketiga atau sama saja dengan Hukum Faraday tentang medan elektromagnetik yang melewati sebuah permukaan konduktor loop tertutup. Hukum tersebut menyatakan bahwa, curl dari medan elektrik di sebuah loop sama dengan jumlah fluks magnet yang melewati permukaan loop tersebut selama perioda waktu tertentu.

Dengan kata lain apabila ada gelombang elektromagnet yang melewati sebuah permukaan loop maka akan muncul sebuah tegangan atau EMF (Electromotive Force) sehingga dapat menimbulkan arus listrik di loop konduktor tersebut.

Untuk pembuktian hal ini, sebagai orang yang awam mengenai pengetahuan ini, banyak sekali di jual di toko accesoris hand phone semacam lampu yang dengan warna-warni dan bentuknya jika di tempelkan di hand phone kita akan ”menyala”. Umumnya kita suka menyebut-nyebut ini adalah gelombang ”RADIASI”nya dari Hand phone kita.

Permasalahan yang harus di takuti adalah apabila konduktor tersebut bukan lah loop yang sempurna, melainkan ada sebuah celah kecil berukuran milimeter di sebuah loop tersebut. Hal ini akan menimbulkan beda tegangan antara 2 ujung loop tersebut, sehingga dapat menimbulkan lompatan elektron atau bunga api di loop tersebut, dan bayangkan bila hal tersebut tepat mengenai uap bensin yang ada akan menjadi …. BOOM !!!!.



Jadi mulai kini sadarilah dan patuhi untuk tidak menggunakan Handphone di areal POM Bensin.
( dari berbagai sumber )

0 comments: